Mekanisme Penggunaan Akun USBN Tahun 2018
Mekanisme Penggunaan Akun USBN Tahun 2018 - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan informasi terbaru mengenai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Pada Artikel ini admin membagikan informasi mengenai Mekanisme Penggunaan Akun USBN Tahun 2018 yang terbaru. Sebelumnya admin sudah perna memposting mengenai cara login usbn puspendik tahun 2018, POS USBN tahun 2018( BSNP POS UN 2018), atau di sebut juga BSNP Ujian Nasional 2018, Kisi-kisi USBN SD tahun 2018 dll.
Dan sekrng admin membagikan informasi terkait dengan Mekanisme Penggunaan Akun USBN Tahun 2018 yang dapat rekan-rekan semua pelajari pada artikel ini. baiklah inilah penjelasan singkat mengenai Mekanisme Penggunaan Akun USBN Tahun 2018 di bawah ini :
Mekanisme
Akses Soal USBN Pusat dan Kelengkapannya oleh Dinas Pendidikan
Prov/Kab/Kota/Atase Dikbud Melalui usbn.puspendik.kemdikbud.go.id
1. Disdik
Prov/Kanwil Kemenag/Disdik Kab/Kota/Kantor Kemenag/Atase Dikbud menentukan
pengelola akun USBN Disdik Prov/Kanwil Kemenag/Disdik Kab/Kota/Kantor
Kemenag/Atase Dikbud.
2. Disdik
Prov/Kanwil Kemenag/Disdik Kab/Kota/Kantor Kemenag/Atase Dikbud mengajukan
permohonan Bahan USBN ke pengelola akun Pusat.
Mekanisme
Akses Soal USBN Pusat dan Kelengkapannya MGMP/KKG/Satuan Pendidikan Melalui
usbn.puspendik.kemdikbud.go.id
1. MGMP/KKG/
Satuan Pendidikan menentukan pengelola akun USBN Satuan Pendidikan/MGMP/KKG.
2. MGMP/KKG/Satuan
Pendidikan mengajukan permohonan Bahan USBN ke pengelola akun Prov/Kab/Kota.
Penjelasan
Mekanisme Akses Soal USBN Pusat dan
Kelengkapannya Bagaimana mengakses?
Tingkat Prov/Kab/kota
Pengelola
akun atau admin tingkat Provinsi/ Kab/Kota atau atase Dikbud mengakses dokumen
melalui aplikasi USBN pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id
Prosedur
1. Disdik
Prov/Kanwil Kemenag/Disdik Kab/Kota/Kantor Kemenag/Atase Dikbud menentukan
pengelola akun USBN Disdik Prov/Kanwil Kemenag/Disdik Kab/Kota/Kantor
Kemenag/Atase Dikbud.
2. Disdik
Prov/Kanwil Kemenag/Disdik Kab/Kota/Kantor Kemenag/Atase Dikbud mengajukan
permohonan Soal USBN Pusat dan Kelengkapannya ke pengelola akun Pusat
3. Pengelola
akun USBN Disdik Prov/Kanwil Kemenag/Disdik Kab/Kota/Kantor Kemenag/Atase
Dikbud mengunduh Soal USBN Pusat dan Kelengkapannya melaui laman
usbn.puspendik.kemdikbud.go.id
Tingkat MGMP/KKG/satuan pendidikan
Pengelola
akun atau admin MGMP/KKG/satuan pendidikan mengakses dokumen melalui aplikasi
USBN pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id
Prosedur
1. Disdik
Prov/Kanwil Kemenag/Disdik Kab/Kota/Kantor Kemenag/Atase Dikbud menetapkan
pengelola akun MGMP/KKG; satuan pendidikan menetapkan pengelola akun satuan
pendidikan.
2. MGMP/KKG/satuan
pendidikan mengajukan permohonan bahan USBN ke pengelola akun Prov/Kab/kota/
atase dikbud sesuai kewenangan.
3. Pengelola
akun USBN MGMP/KKG/satuan pendidikan mengunduh soal USBN Pusat dan kelengkapannya
melaui laman usbn.puspendik.kemdikbud.go.id
Apa yang diakses?
Terdapat tiga dokumen yang diakses: 1)
panduan penomoran soal,; 2) soal pusat, dan 3) kunci jawaban
Apa tugas/kewenangan masing-masing admin?
A.
Admin Pusat:
Bertangung
jawab membuat dan mengelola akun admin provinsi dan admin kab/kota.
1.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota menugaskan staf sebagai pengelola akun USBN
dengan mengirimkan surat tugas yang bersangkutan ke email usbn@kemdikbud.go.id
2.
Pengelola akun Provinsi atau Kab/Kota
mengisi identitas berupa nama, email, nomor telp, jabatan dan instansi melalui https://goo.gl/RJTY4D
3.
Admin pusat membuat akun Admin Provinsi
dan Admin Kab/Kota berdasarkan data yang sudah diterima.
4.
Admin Provinsi dan Admin Kab/Kota
menerima email konfirmasi password dan
login pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id
menggunakan user alamat email.
5.
Admin Provinsi dan Admin Kab/Kota
mengunggah surat permintaan dan berita acara serah terima masing-masing pada
feature request file untuk panduan
penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
6.
Admin Pusat melakukan verifikasi berkas
yang dikirim oleh Admin Provinsi atau Admin Kab/Kota.
7.
Admin Provinsi dan Admin Kab/Kota dapat
mendowload file masing-masing pada feature management
file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dank unci jawaban.
8.
Admin Pusat mengirim file password ke
alamat email Admin Provinsi atau Admin Kab/Kota melalui usbn@kemdikbud.go.id
9.
Admin Provinsi atau Kab/Kota memilah
file sesuai peruntukannya seperti per mata pelajaran untuk MGMP/KKG sesuai
kewenangan dan seluruh mata pelajaran untuk satuan Pendidikan.
B.
Admin Provinsi:
Bertanggungjawab
membuat dan mengelola akun MGMP dan akun satuan Pendidikan untuk jenjang SMA
dan SMK
1.
Ketua MGMP Jenjang SMA dan SMK serta
Kepala Sekolah satuan Pendidikan jenjang SMA dan SMK menugaskan staf sebagai
pengelola akun USBN yang dikelola oleh mekanisme provinsi masing-masing.
2.
Pengelola akun MGMP atau Satuan
Pendidikan menyerahkan identitas pengelola beserta alamat email yang
mekanismenya dikelola oleh provinsi masing-masing.
3.
Admin Provinsi membuat akun MGMP atau
Satuan Pendidikan berdasarkan data yang sudah diterima dengan melakukan import
data melalui feature management admin.
4.
Admin MGMP atau Satuan Pendidikan
menerima konfirmasi password melalui
email yang dapat digunakan untuk login pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id
menggunakan user alamat email.
5.
Admin MGMP atau Satuan Pendidikan
mengunggah surat permintaan dan berita acara serah terima masing-masing pada
feature request file untuk panduan
penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
6.
Penandatanganan berita acara pihak
pertama Puspendik dan pihak kedua
minimal pejabat eselon IV di
lingkungan dinas Pendidikan Provinsi. (format isian pihak pertama kosong).
7.
Admin Provinsi melakukan verifikasi
berkas yang dikirim oleh Admin MGMP atau Satuan Pendidikan.
8.
Admin Provinsi mengunggah file secara
terpisah per mata pelajaran untuk admin MGMP dan mengunggah seluruh mata
pelajaran masing-masing untuk jenjang SMA dan SMK untuk admin satuan Pendidikan
melalui feature tambah file pada management
file.
9.
Admin MGMP atau Satuan Pendidikan dapat
mendowload file masing-masing pada feature management
file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
10. Admin
Provinsi mengirim file password ke alamat email admin MGMP atau Satuan
Pendidikan melalui mekanime yang
ditentukan oleh masing-masing provinsi.
C.
Admin Kab/Kota:
Bertanggungjawab
membuat dan megelola akun MGMP dan akun satuan Pendidikan untuk jenjang Paket
C, SMP, Paket B, SD, dan Paket A.
1.
Ketua MGMP Jenjang SMP, Ketua KKG
jenjang SD serta Kepala Sekolah satuan Pendidikan jenjang SMP dan SD menugaskan
staf sebagai pengelola akun USBN yang dikelola oleh mekanisme kab/kota
masing-masing.
2.
Pengelola akun MGMP/KKG atau Satuan
Pendidikan menyerahkan identitas pengelola beserta alamat email yang
mekanismenya dikelola oleh kab/kota masing-masing.
3.
Admin kab/kota membuat akun MGMP/KKG
atau Satuan Pendidikan berdasarkan data yang sudah diterima dengan melakukan
import data melalui feature management admin.
4.
Admin MGMP/KKG atau Satuan Pendidikan
menerima konfirmasi password melalui
email yang dapat digunakan untuk login pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id
menggunakan user alamat email.
5.
Admin MGMP/KKG atau Satuan Pendidikan
mengunggah surat permintaan dan berita acara serah terima masing-masing pada
feature request file untuk panduan
penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
6.
Penandatanganan berita acara pihak
pertama Puspendik dan pihak kedua
minimal pejabat eselon IV di
lingkungan dinas Pendidikan Kab/Kota. (format isian pihak pertama kosong).
7.
Admin Kab/Kota melakukan verifikasi
berkas yang dikirim oleh Admin MGMP/KKG atau Satuan Pendidikan.
8.
Admin Kab/Kota mengunggah file secara
terpisah per mata pelajaran untuk admin MGMP/KKG atau mengunggah seluruh mata
pelajaran masing-masing untuk jenjang SMP dan SD untuk admin satuan Pendidikan
melalui feature tambah file pada management
file.
9.
Admin MGMP atau Satuan Pendidikan dapat
mendowload file masing-masing pada feature management
file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
10.
Admin Kab/Kota mengirim file password ke
alamat email admin MGMP atau Satuan Pendidikan melalui mekanime yang ditentukan oleh masing-masing kab/kota.
Admin MGMP/KKG:
Bertanggungjawab
melakukan pengunduhan panduan penomoran soal, soal pusat, kunci jawaban melalui
koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Kab/Kota sesuai dengan
kewenangan.
1.
Ketua MGMP/KKG menugaskan
pengurus/anggota/staf diluar struktur MGMP sebagai pengelola akun USBN dengan
berkoordinasi pada dinas Pendidikan provinsi atau dinas Pendidikan kab/kota
sesuai kewenangan.
2.
Pengelola akun MGMP/KKG menyerahkan
identitas pengelola beserta alamat email yang mekanismenya dikelola oleh dinas
Pendidikan provinsi atau dinas Pendidikan kab/kota sesuai dengan kewenangan.
3.
Admin MGMP/KKG menerima konfirmasi
password melalui email yang dapat
digunakan untuk login pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id
menggunakan user alamat email.
4.
Admin MGMP/KKG mengunggah surat
permintaan dan berita acara serah terima masing-masing pada feature request file untuk panduan penomoran
soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
5.
Penandatanganan berita acara pihak
pertama Dinas Pendidikan Provinsi atau
Kab/Kota sesuai kewenangan dan pihak kedua Ketua MGMP di lingkungan dinas
Pendidikan Kab/Kota. (format isian pihak pertama kosong)
6.
Admin MGMP/KKG dapat mendowload file
masing-masing pada feature management
file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
7.
Admin MGMP/KKG mendapatkan password file
melalui alamat email admin yang mekanismenya ditentukan oleh masing-masing
Provinsi atau kab/kota.
Admin Satuan Pendidikan:
Bertanggungjawab
melakukan pengunduhan panduan penomoran soal, soal pusat, kunci jawaban melalui
koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Kab/Kota sesuai dengan
kewenangan.
1.
Kepala Sekolah menugaskan staf sebagai
pengelola akun USBN dengan berkoordinasi pada dinas Pendidikan provinsi atau
dinas Pendidikan kab/kota sesuai kewenangan.
2.
Pengelola akun Satuan Pendidikan
menyerahkan identitas pengelola beserta alamat email yang mekanismenya dikelola
oleh dinas Pendidikan provinsi atau dinas Pendidikan kab/kota sesuai dengan
kewenangan.
3.
Admin Satuan Pendiikan menerima
konfirmasi password melalui email yang
dapat digunakan untuk login pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id
menggunakan user alamat email.
4.
Admin Satuan Pendikan mengunggah surat
permintaan dan berita acara serah terima masing-masing pada feature request file untuk panduan penomoran
soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
5.
Penandatanganan berita acara pihak
pertama Dinas Pendidikan Provinsi atau
Kab/Kota sesuai kewenangan dan pihak kedua Kepala Sekolah di lingkungan
dinas Pendidikan Kab/Kota. (format isian pihak pertama kosong)
6.
Admin Satuan Pendidikan dapat mendowload
file masing-masing pada feature management
file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
7.
Admin Satuan Pendidikan mendapatkan
password file melalui alamat email admin yang mekanismenya ditentukan oleh
masing-masing Provinsi atau kab/kota.
Admin SILN
Bertanggungjawab
mengelola akun SILN terkait pengunduhan penomoran soal, soal pusat, dan kunci
jawaban.
1.
Kepala Sekolah menugaskan staf sebagai
pengelola akun USBN dengan berkoordinasi pada Atase Pendidikan dan
Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial dan Budaya sesuai kewenangan.
2.
Pengelola akun Satuan Pendidikan
menyerahkan identitas pengelola beserta alamat email yang mekanismenya dikelola
oleh Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial dan Budaya sesuai
kewenangan.
3.
Admin Satuan Pendidikan menerima
konfirmasi password melalui email yang
dapat digunakan untuk login pada laman https://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id
menggunakan user alamat email.
4.
Admin Satuan Pendikan mengunggah surat
permintaan dan berita acara serah terima masing-masing pada feature request file untuk panduan penomoran
soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
5.
Penandatanganan berita acara pihak
pertama Atase Pendidikan dan
Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial dan Budaya sesuai kewenangan dan pihak
kedua Kepala Sekolah di lingkungan dinas Pendidikan Kab/Kota. (format isian
pihak pertama kosong)
6.
Admin Satuan Pendidikan dapat mendowload
file masing-masing pada feature management
file untuk panduan penomoran soal, soal pusat, dan kunci jawaban.
7.
Admin Satuan Pendidikan mendapatkan
password file melalui alamat email admin yang mekanismenya ditentukan oleh Atase
Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial dan Budaya sesuai
kewenangan.
Download USBN - Admin Provinsi
Download USBN - Admin Kab/Kota
Download USBN - Admin Satuan Pendidikan
Link Video Alur USBN Untuk Akun Provinsi/Kab/Kota
Link Video Alur USBN Untuk Akun Satuan Pendidikan
Download USBN - Admin Provinsi
Download USBN - Admin Kab/Kota
Download USBN - Admin Satuan Pendidikan
Link Video Alur USBN Untuk Akun Provinsi/Kab/Kota
Link Video Alur USBN Untuk Akun Satuan Pendidikan
Itulah penjelasan singkatan mengenai Mekanisme Penggunaan Akun USBN Tahun 2018 yang dapat kami bagikan.
0 Response to "Mekanisme Penggunaan Akun USBN Tahun 2018"
Posting Komentar